Kamis, 04 Agustus 2011

Pusjianbang Kementerian Hukum dan HAM RI

Pentingnya Peranan Penelitian Terkait Tupoksi Pusjianbang Sebagai Unsur Penunjang Pelaksana Kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI

Oleh : Victorio H. Situmorang, SH*

* Pendahuluan

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pasal 1 angka 4 tertulis, ‘Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidak benaran suatu asumsi dan / atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian juga bisa jadi adalah : kegiatan yang menggunakan metode ilmiah untuk mengungkapkan ilmu pengetahuan atau menerapkan teknologi, juga untuk memperoleh jawaban atau penjelasan mengenai suatu fenomena yang diamati ( Budiarjo, S.Sos.,MA, Teknik Penyusunan TOR dan Proposal Pengkajian 2009 ). [1] Pada pasal 1 angka 12 tertulis, ‘Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan / atau pengembangan.

Dalam Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 02 / E / 2005 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti angka 1.3.1. disebutkan, ‘Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan ( litbang ) instansi pemerintah’.

Salah satu wujud / bukti hasil dari kegiatan penelitian dapat kita lihat dalam wacana berikut ini :

Kementerian Pertahanan meluncurkan roket pertahanan 122 berhulu ledak, karya anak bangsa. Peluncuran yang dilakukan di Pusat Latihan Tempur TNI Angkatan Darat di Baturaja, Sumatera Selatan itu menandai dimulainya produksi minimal 500 roket itu hingga tahun 2014. ‘Peluncuran ini adalah akhir dari tahap uji coba. Selanjutnya kita akan memproduksi minimal 500 roket pada 2014. Ini menjadi titik awal kebangkitan dari usaha membangun kemandirian industri pertahanan dalam negeri,’ kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat meresmikan peluncuran roket itu. Roket pertahanan ( R-Han ) 122 merupakan roket berkaliber 122 mm, hasil kolaborasi Badan Penelitian dan Pengembangan ( Balitbang ) Kementerian Pertahanan, Kementerian Riset dan Teknologi, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, PT Dirgantara Indonesia, serta PT Pindad.
Dilihat dari hal di atas tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tupoksi berikur fungsi kerja yang dilakukan oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan ( Pusjianbang ) Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagai salah satu institusi yang bergerak dalam bidang penelitian / pengkajian dan pengembangan. Untuk diketahui bersama bahwa keberadaan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [Pusjianbang Kemenkumham] ini sudah cukup lama yaitu sejak tahun 1989 yang waktu itu masih bernomenklatur Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Kehakiman [Puslitbang Depkeh], dan baik secara langsung maupun tidak pasti memiliki alasan / tujuan dengan keberadaannya tersebut.
Pusjianbang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual, keimigrasian, pemasyarakatan, pelayanan hukum dan jasa hukum lainnya serta administrasi fasilitatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang pada akhirnya hasil pengkajian dan pengembangan tersebut dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi Pimpinan Kementerian Hukum dan HAM RI. Pusjianbang diadakan dengan maksud untuk membuat Menteri Hukum dan HAM selalu mengetahui dan menguasai permasalahan ketidak sesuaian antara hasil akhir suatu pelaksanaan tugas yang sudah ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk tugas yang bersangkutan, sehingga dapat diambil tindakan-tindakan penyesuaian yang lebih tepat pada kebijaksanaan, perencanaan maupun pelaksanaan-pelaksanaan baru yang akan datang.
Adapun produk daripada Pusjianbang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya adalah berupa laporan hasil penelitian, jika dikaitkan dengan produk Balitbang Kemhan yang berupa ’roket’. Yang mana sebelum disampaikan kepada pimpinan Pusat terlebih dahulu diadakan Pengkajian terhadap laporan hasil penelitian itu dan setelah Pengkajian barulah laporan hasil penelitian dan hasil Pengkajiannya dikirimkan kepada Pimpinan sebagai bahan / data informasi yang akurat dalam meningkatkan dan menyempurnakan apa yang berkaitan dengan obyek penelitian tersebut.
Dikatakan dalam sebuah pernyataan, ’Pada sisi lain secara empiris terdapat korelasi yang positif antara kemajuan suatu negara dengan peran penelitian dengan segala aparatnya. Lebih dari itu hubungannya pun bersifat ”kautatif resiprokal”, semakin tinggi peran lembaga penelitian dan / atau peneliti terbukti semakin maju negara yang bersangkutan, sebaliknya semakin maju suatu negara maka peran lembaga penelitian dan / atau peneliti semakin diperlukan ( Dr. Supriyoko, M.PD ; Pentingnya Penelitian Untuk Merealisasi Research University )’. Indonesia yang sedang giat – giatnya membangun dan berupaya menyetarakan kedudukannya dengan negara negara industri dan negara negara pasca industri lainnya, sudah barang tentu semakin menuntut berperannya lembaga lembaga penelitian dan / atau para peneliti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar